Perang dan Lingkungan: Menelaah Konsekuensi Ekologis Perang dan Perlindungan Hukum
Abstract
Dalam konflik kekerasan bersenjata, selain penderitaan manusia dan kerusakan infrastruktur, terdapat dampak yang cukup besar terhadap lingkungan. Dampak konflik bersenjata dan perang melampaui pertimbangan sosial-politik dan ekonomi. Dampak ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang meliputi kerusakan habitat, polusi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan degradasi sumber daya, antara lain, dan ini terus berlanjut lama setelah konflik berakhir. Penelitian ini menyoroti dampak lingkungan dari konflik bersenjata berskala besar, khususnya, perang yang melibatkan Israel-Palestina, perang Irak, atau perang Vietnam. Penelitian ini meneliti bagaimana bencana lingkungan terlibat melalui penggundulan hutan, perang kimia, polusi udara, polusi air, erosi situs selama konflik ini. Penelitian ini berupaya menjawab masalah ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif, meninjau literatur dan studi kasus. Data yang digunakan meliputi jurnal akademik, informasi yang diberikan oleh lembaga internasional serta studi kasus yang terkait dengan wilayah yang terkena dampak konflik. Analisis ini didasarkan pada konsep keamanan lingkungan dan perang, yang menyatakan bahwa kerusakan lingkungan menimbulkan bahaya bagi ekosistem dan meningkatkan kekacauan sosial-politik yang berujung pada konflik yang berkepanjangan. Instrumen hukum internasional lain yang diteliti meliputi Konvensi Jenewa, the Environmental Modification Convention (ENMOD), dan Statuta Roma dari the International Criminal Court (ICC), yang diperiksa kapasitasnya untuk memastikan integritas lingkungan selama perang. Selain itu, fungsi UNEP dan berbagai LSM terkait perlindungan lingkungan di wilayah yang terkena dampak perang juga diteliti. Sementara perdebatan gerakan senjata global masih berlangsung, tantangan baru muncul dalam bentuk perlindungan dan rehabilitasi alam setelah perang.




