Kerjasama IOM, UNHCR, Perompak, dan Pemerintah Sulawesi Selatan dalam memeuhi Hak Dasar Pengungsi Asing di Sulawesi Selatan Tahun 2021
Abstract
Pengungsi asing asing yang datang dari berbagai negara ke Indonesia biasanya menempati wilayah – wilayah yang sudah ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Dalam hal ini jumlah pengungsi asing atau pencari suaka yang datang ke Indonesia cukup banyak. Pemerintah Indonesia melakukan upaya kerjasama dengan berbagai organisasi terkait seperti IOM (International Organization for Migration) dan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dalam penanganan maupun pemenuhan hak – hak dasar para pengungsi asing asing. Dalam penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan IOM dan UNHCR dalam penanganan dan pemenuhan hak dasar pengungsi asing dalam hal ini studi pada Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian dinaungi oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan terlebih dahulu memaparkan situasi dan kondisi para pengungsi asing yang berada di Sulawesi Selatan, peran perwakilan IOM dan UNHCR di Sulawesi Selatan membantu pemerintah daerah terkait dalam penanganan permasalahan pengungsi asing asing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data, laporan hasil pertemuan antara pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan IOM dan UNHCR, serta media massa dan beberapa penelitian sebelumnya.